Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada Presiden Parta Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menemui babak baru. Fahri membatalkan pencaabutan laporan tersebut dan mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Sohibul Iman enggan menanggapi pencabutan laporan yang dilayangkan Fahri. Dirinya mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
"Saya tidak tahu," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan T.B Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018)
Sementara Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal mengatakan perseteruan antara Sohibul Iman dan Fahri Hamzah biar jadi mekanisme yang terjadi dalam proses hukum di Indonesia.
Baca Juga: Alasan Fahri Hamzah Kembali Lanjutkan Kasus Sohibul Iman
"Kita sudah punya pengacara biarkan dinamika yang berkembang biar itu jadi wilayah hukum saja," kata Mustafa.
Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan usai polisi menerima permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor, Senin (14/5/2018).
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus