Suara.com - Sehari menjelang Pilkada Serentak pada Rabu (27/9/2018) besok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih bingung dan belum bisa memastikan, apakah para tahanan korupsi yang memiliki hak suara bisa memilih atau tidak.
Hal ini disebabkan sampai saat ini belum ada koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada.
"KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yang ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).
Febri mengatakan, pada dasarnya KPK mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU, selama ada koordinasi. Sebab, yang berwenang dalam hal ini adalah hanya KPU.
Baca Juga: Iwan Fals Buka Polling Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Ini Hasilnya
"Tentu yang berwenang melaksanakan hal tersebut adalah KPU sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Sejauh ini, kata Febri, koordinasi KPK dan KPU adalah untuk memfasilitasi tahanan menggunakan hak pilih di rumah tahanan (rutan) yang wilayah hukumnya mengikuti proses Pilkada. Seperti yang terjadi sebelumnya pada Pilkada DKI Jakarta, atau pada pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).
Diketahui, ada sejumlah tahanan korupsi yang ditahan di rutan KPK di Jakarta berasal dari beberapa daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018. Di antaranya dari Malang, Mojokerto Blitar, Jawa Timur.