Korban Dugaan Pengeroyokan Resmi Laporkan Anggota DPR ke MKD

Selasa, 26 Juni 2018 | 13:00 WIB
Korban Dugaan Pengeroyokan Resmi Laporkan Anggota DPR ke MKD
Korban dugaan pengeroyokan oleh anggota DPR melapor ke MKD. (Suara.com/Lili Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ronny Yuniarto Kosasih, korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPR RI, Herman Heri, mendatangi Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD).

Ronny mendatangi MKD sekitar pukul 10.00 WIB di dampingi pengacaranya Febby Sagta serta istrinya yang juga menjadi salah satu korban pengeroyokan tersebut.

"Hari ini sesuai yang kita sampaikan kemarin di polres, bahwa kita akan melaporan ke MKD. Sudah kita lakukan," kata Febby di Ruang MKD, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Febby menjelaskan, dalam waktu 14 hari akan dilakukan pemanggilan atau pemerikasaan atau melengkapi bukti-bukti yang mungkin masih diperlukan MKD untuk mempelajari kasus ini lebih lanjut.

Baca Juga: Pilkada Jabar, Polisi Tetapkan Kota Bekasi Siaga 1

Ia mengaku jika bukti foto memang belum disampaikan oleh pihaknya karena menurut dia, MKD yang akan mengklarifikasi.

"Jadi pemeriksaan yang dilakukan MKD ini adalah rekomendasi. Ya apakah ini asas perkara yang layak diputuskan oleh MKD atau tidak," ujar dia.

Melalui penasihat hukumnya, Ronny juga membantah apabila ada muatan politis dalam insiden maupun laporan tersebut.

"Kalau muatan politis ini gak ada ya, kita ngapain muatan politis. Ini orang patah tangan saya pikir cukup mengada-ada ya, kalau bilang muatan politis. Kita bukan orang politik loh. Kalau ada yang memanfaatkan ini untuk ajang muatan politik untuk mereka, ya itu di luar kita. Kita gak ada saat itu gitu loh," tutur Febby.

Insiden dugaan pengeroyokan itu sebelumnya terjadi pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 21.00-22.00 WIB. Saat itu korban yang sedang berkendara ditilang polisi karena masuk jalur busway. Mobil pelaku juga masuk di jalur busway tepat dibelakang mobil korban.

Baca Juga: Menkeu Klaim Perkembangan Ekonomi Indonesia Positif

Pengacara korban, Febby Sagta mengatakan tiba-tiba pelaku turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, korban mencoba membalas pukulannya, namun ajudan pelaku ikut turun dan ikut menganiaya korban.

Febby mengatakan, istri korban turut mendapatkan penganiayaan dari pelaku. Istri korban yang mencoba melerai ikut dipukul oleh ajudan pelaku.

Usai kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan. Namun pihak kepolisian baru bisa menindaklanjuti perkara tersebut pada Kamis (21/6/2018). Korban telah kumpulkan bukti berupa foto visum, Nomor laporan LP/1076/VI/2018/RJS, serta foto mobil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI