Suara.com - Juru parkir berinisial JF (38) dibekuk polisi lantaran menusuk temannya di Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakapolres Bogor Komisaris Eko Prasetyo mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku tengah mengatur parkir kendaraan di depan minimarket sekitar pukul 19.00 WIB pada 26 Mei 2018 lalu.
Namun, terdapat kendaraan terparkir di depan toko milik korban Eko Margono, yang berada tepat di samping minimarket. Karena merasa terganggu, korban menghampiri dan menegur pelaku.
"Korban menyuruh pelaku menggeser kendaraan yang parkir di depan tokonya. Karena tidak terima ditegur keduanya cekcok," kata Eko, Selasa (26/6/2018).
Baca Juga: Smartphone dengan Spesifikasi Ini Jadi Incaran Konsumen
Setelah terlibat cekcok mulut, korban pergi untuk mengantar barang yang telah dipesan pelanggannya. Di tengah perjalanan pulang, korban kembali bertemu pelaku di jalan dan cekcok untuk kali kedua.
"Di situ pelaku menusuk dada korban memakai pisau yang selalu dibawanya. Korban berusaha lari, tapi karena luka parah akhirnya jatuh," jelas Eko.
Melihat pelaku sudah tidak berdaya, pelaku langsung melarikan diri. Warga sekitar yang melihat korban bersimbah darah, berusaha membawanya ke klinik sekitar namun meninggal dunia saat perjalanan.
"Korban meninggal dunia di perjalanan menuju klinik, karena mengalami luka parah akibat ditusuk 3 kali di dadanya. Kalau pelaku langsung kabur," tambahnya.
Polisi yang datang ke lokasi, kemudian melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Setelah hampir sebulan kabur, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Bengkulu beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pilkada Jabar, Polisi Tetapkan Kota Bekasi Siaga 1
"Kami juga amankan barang bukti pisau dan baju korban. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat (3), jo 338 jo 340 KUHP ancaman 20 tahun penjara," tutupnya. [Rambiga]