Diperiksa Kasus E-KTP, Marzuki Ali: Pertanyaannya Sama Mulu

Selasa, 26 Juni 2018 | 12:24 WIB
Diperiksa Kasus E-KTP, Marzuki Ali: Pertanyaannya Sama Mulu
Marzuki Ali saat datang di gedung KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dua tersangka kasus e-KTP. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Ali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Saat tiba di gedung KPK, politikus Partai Demokrat tersebut tak banyak bicara soal kasus e-KTP. Bahkan dia mengaku tidak pernah mengetahuinya.

"Saya nggak pernah tahu kok, nggak pernah tahu. Saya diundang (diperiksa) pertanyaannya sama mulu," kata Marzuki di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Marzuki Ali bukan baru pertama kali terjadi. Sebelumnya, dia juga pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Baca Juga: PKS Bicara Soal Palestina dengan 13 Dubes Negara-negara Uni Eropa

Dalam dakwaan Setya Novanto, Marzuki disebut menerima uang proyek e-KTP sebesar Rp 20 miliar. Namun, dengan tegas dia membantah dakwaan tersebut.

Bahkan saking geramnya, Marzuki melaporkan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ketiga orang tersebut kini sudah menjadi terpidana kasus e-KTP.

Dia juga sempat mengajak teman-teman anggota DPR-nya yang disebutkan oleh terdakwa kasus e-KTP untuk melaporkan ke Polri.

"Teman-teman (anggota DPR) jangan bantah-bantah saja. Melalui Bareskrim, mari kita ke Bareskrim, kita lawan. Jangan bantah-bantah saja," kata Marzuki dalam sebuah diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017) lalu.

Saat itu, dia juga meminta publik agar menyerahkan seluruh proses hukum kasus e-KTP kepada KPK. Sebab, dia merasa nama baiknya tercemar setelah dirinya disebut terlibat kasus tersebut. Ia menilai, Irman, Sugiharto dan Andi Narogong telah memberikan pemberitahuan palsu yang menyeret namanya sebagai salah satu daftar penerima fee korupsi e-KTP.

Baca Juga: Alasan Fahri Hamzah Kembali Lanjutkan Kasus Sohibul Iman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI