Pilkada Jabar, Masih Ada Warga Bekasi Belum Dapat Formulir C6

Selasa, 26 Juni 2018 | 11:28 WIB
Pilkada Jabar, Masih Ada Warga Bekasi Belum Dapat Formulir C6
Petugas melipat dan mensortir surat suara Pemilihan Gubernur Jabar 2018 di GOR STT Mandala, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pilkada serentak satu hari lagi, KPU Kota Bekasi meminta warga yang belum mendapatkan formulir C6 atau surat undangan untuk hadir dalam pemungutan suara pada Rabu 27 Juni 2018 untuk segera melaporkan ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan. Sebab Bekasi menjadi bagian dari daerah Pilkada Jawa Barat 2018.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencanaan dan Data, Syafrudin, meminta kepada warga agar proaktif mengecek namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Tanyakan kepada petugas bagi yang belum dapat C6, kemungkinan warga yang belum dapat itu karena saat didatangi petugas lagi tidak ada di rumah, atau memang belum didatangi petugas mengingat penyerahan C6 terakhir hari ini," kata Syafrudin, Selasa (26/6/2018).

Syafrudin mengatakan, apabila hingga hari pencoblosan warga yang masuk dalam DPT tetapi belum mendapatkan undangan C6, bisa mencoblos dengan menunjukan e-KTP. Namun, untuk warga yang punya KTP elektronik tapi belum masuk dalam DPT dan tidak dapat undangan, dianjurkan untuk segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan untuk masuk di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga: Waspada, Ribuan Petugas KPPS Terindikasi Tak Netral Saat Pilkada

"Kalau namanya tidak ada, segera lapor agar bisa masuk dalam DPT tambahan. Kalau sampai hari pencoblosan juga tidak masuk dalam DPT tambahan, bisa datang langsung ke TPS sesuai domisili di e-KTP dan boleh milih pada pukul 12.00 hingga 13.00," ujarnya.

Penyebaran undangan akan dilakukan sampai dengan hari ini. Ia menghimbau warga yang mendapatkan undangan C6 saat ke TPS juga membawa KTP elektronik.

Selain itu, kata dia, untuk warga yang hendak menggunakan hak pilihnya diluar TPS domisilinya harus terlebih dahulu meminta formulir A5 atau surat keterangan pindah pemilih dari PPS yang ada di Kelurahan atau Desa dan melaporkannya ke PPS untuk TPS yang dituju.

"Tapi di TPS asal harus sudah tahu dia mau nyoblos di TPS mana kelurahan mana. Idealnya dia harus memberitahukan sebelum pencoblosan ke petugas TPS yang dituju, tandasnya. (Yakub)

Baca Juga: Bawaslu Patroli 24 Jam ke Daerah Selama Pilkada Serentak 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI