Suara.com - Pilkada Serentak 2018 bakal digelar besok, Rabu (27/6/2018). Tinggal menunggu hitungan jam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan potensi rawan kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kecurangan itu berkaitan dengan kegiatan politik uang atau money politic.
Bawaslu memetakan potensi kecurangan politik uang ke dalam beberapa indikator. Yakni adanya aktor politik uang di wilayah TPS, terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye, dan terdapat relawan bayaran pasangan calon (paslon) di wilayah TPS.
Dari hasil pengumpulan data dan informasi oleh pengawas TPS, sejak 10 Juni sampai 22 Juni 2018, Bawaslu menemukan sebanyak 7.999 TPS yang terindikasi mempengaruhi pemilihnya dengan memberikan uang atau barang selama masa kampanye.
Selain itu, praktek money politic yang dilakukan aktor politik pun masih terjadi di 10.169 wilayah sekitar TPS. Belum lagi masih adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas tidak netral. Hal itu terjadi di 5.635 TPS.
Baca Juga: Bawaslu Patroli 24 Jam ke Daerah Selama Pilkada Serentak 2018
"Adanya relawan bayaran pasangan calon di wilayah TPS terjadi di 8.621 TPS," kata anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Total keseluruhan potensi kecurangan dengan variabel politik uang selama kampanye, Bawaslu menemukan 26.789 TPS yang rawan dari jumlah 387.586 TPS.
Oleh karena itu Bawaslu meminta kerja sama untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran terutama terkait dengan hak pilih, politik uang dan politisasi SARA. Warga yang menemukan pelanggaran langsung dapat melaporkan kepada Pengawas Pemilihan.
Pilkada Serentak 2018 nanti akan diselenggarakan di 171 daerah yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 17 Provinsi. Bupati dan Wakil Bupati di 115 Kabupaten serta Walikota dan Wakil Walikota di 39 kota. Jumlah TPS di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada sebanyak 387.599 dengan jumlah pemilih sebanyak 152.066.686 pemilih.
Baca Juga: Bom Waktu Kesenjangan Sosial, Gaji Pejabat Harus Dikoreksi