Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Hari ini, Selasa (26/6/2018) KPK dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya adalah mantan Wakil Ketua DPR Marzuki Ali.
"Yang bersangkutan (Marzuki Ali) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/6/2018).
Selain Marzuki, KPK juga akan memeriksa Menteri Pemberdayagunaan Apartur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Taufiq Effendi sebagai saksi. Kemudian ada anggota DPR RI Nurhayati Ali Assegaf dan mantan anggota DPR RI Djammal Aziz At Tammi juga diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto dan Made Oka.
"Lalu Alexander Wunaryo dari pihak swasta," kata Febri.
Baca Juga: Ada Tim Sepakbola Perempuan di Google Doodle Piala Dunia Hari Ini
Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasua e-KTP karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Khusus untuk Irvanto, ia diduga sudah mengikuti perkembangan proyek e-KTP sejak awal.
Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.