Suara.com - Seorang pria berinisial BR, warga Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi harus mendekam di balik jeruji besi. Sebelumnya, pria 40 tahun itu ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Dikutip dari laman Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jati Pratama, melalui Plh Kanit PPA Aipda Mustafa Kamal mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui, BR setidaknya sudah enam kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu sejak 2017 lalu.
"Pertama dilakukan di kamar mandi di salah satu rumah di Peninjauan. Kedua dilakukan di kamar mandi rumahnya, ketiga di Dusun Tua di pinggir Sungai Batanghari. Keempat di kamar mandi di rumah Sungai Rengas, kelima di Muara Jangga, dan terakhir di kebun sawit di Rengas IX," ungkap Kamal saat dikonfirmasi, Senin (25/6/2018).
Kamal menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban yang sudah berpisah dengan pelaku. Kecurigaan tersebut muncul ketika korban tidak mau ikut saat dijemput oleh pelaku. Bahkan saat itu, korban langsung lari menghindar dari pelaku.
Baca Juga: Piala Dunia 2018 Catatkan Rekor Penalti Terbanyak
Karena curiga, korban lantas ditanya oleh sang ibu. Kepada ibundanya, korban pun mengungkap aksi tak senonoh pelaku sekaligus ayah kandungnya itu.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Batanghari dengan bukti laporan nomor LP/ B-70 / VI/ 2018/ SPKT /RES BATANGHARI.
“Laporan kita terima Selasa (12/6/2018) lalu. Kemudian pelaku kita amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kamal.
Berita ini sebelumnya telah terbit di laman Metrojambi.com dengan judul "Cabuli Anak Kandung, Warga Sungai Rengas Mendekam di Penjara".
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus