Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman jalan terus. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melanjutkan kasus itu.
Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan usai polisi menerima permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor pada Senin (14/5/2018).
Tapi, Selasa (26/6/2018) pagi tadi Fahri mencabut pembatalan itu.
"Dalam BAP hari ini, saya telah membatalkan surat pencabutan laporan saya. Sehingga perkara ini kembali berjalan," kata Fahri.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Erdogan Wajar Terpilih sebagai Presiden Turki
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018) bulan lalu. Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.