Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bakal menyambangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018) hari ini. Alasan kedatangannya adalah untuk membatalkan penghentian kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
"Ijin saya mampir ke Polda pagi ini. Saya akan memproses pembatalan pencabutan laporan kepada saudara Sohibul Iman di Polda Metro Jaya," kata Fahri kepada wartawan melalui pesan singkat.
Fahri pun meminta dukungan kepada masyarakat agar laporannya di kepolisian itu bisa berjalan lancar.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan jika Fahri akan mendatangi penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sayangnya, Argo tak menjelaskan maksud dan tujuan Fahri hendak bertemu penyidik.
Baca Juga: Presiden Tinjau Kesiapan Kompleks GBK Jelang Asian Games 2018
"Ya benar ke Polda," kata Argo.
Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan usai polisi menerima permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor pada Senin (14/5/2018).
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Petugas Teliti 2 Objek Misterius di Dasar Danau Toba