Uang yang diminta AT, juga ditransfer Joshua melalui bank.
Meski uang telah dikirimkan, proyek yang telah dijanjikan tidak juga ada sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut.
Kedua tersangka itu dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Antara)
Baca Juga: Polisi Tangkap Agen Judi Piala Dunia Beromzet Rp 5 Juta Per Malam