Polisi Tangkap Agen Judi Piala Dunia Beromzet Rp 5 Juta Per Malam

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 26 Juni 2018 | 08:33 WIB
Polisi Tangkap Agen Judi Piala Dunia Beromzet Rp 5 Juta Per Malam
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus agen judi bola Piala Dunia 2018 di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Senin (25/6/2018).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin malam mengatakan, pihaknya menangkap pelaku maisir (perjudian) judi bola yang menyediakan pesanan taruhan pada ajang Piala Dunia 2018.

Pelaku yang berinisial JM (31) warga Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe tersebut ditangkap di desa setempat pada salah satu warung kopi.

Pelaku ditangkap di desanya karena menjadi penyedia fasilitas judi bola yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2018, kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2018 Selasa 26 Juni

Sebelum ditangkap, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dengan praktik judi bola. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. Setelah memastikan perbuatan pelaku yang melanggar hukum, polisi menangkapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,6 juta dan satu unit ponsel merek Brand Code yang berisikan club bola dan catatan pemasang judi bola sebagai barang bukti.

AKP Budi juga menerangkan bahwa pelaku berperan sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. Caranya adalah dengan menerima pesanan dari pembeli judi bola, kemudian tersangka yang sudah menerima uang pembelian tersebut mengirimkan klub bola yang dijagokan melalui pesan SMS.

Dari pengakuannya, omzet yang diperoleh dari aktivitas judi taruhan bola ini mampu mencapai Rp 5 juta per malam.

Dari pengakuannya, kata Kasat Reskrim, juga menyebutkan bahwa pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Tudingan Mark Up Proyek LRT Jakarta, Luhut: Kasian Pak Prabowo

Pelaku akan dijerat dengan Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hukum Jinayat Berupa Maisir. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI