Diduga Sandera 6 Perempuan di Hotel, 4 Anggota DPRD Dipolisikan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 26 Juni 2018 | 08:20 WIB
Diduga Sandera 6 Perempuan di Hotel, 4 Anggota DPRD Dipolisikan
Ilustrasi hotel [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 12 orang, empat di antaranya anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dilaporkan ke polisi atas dugaan sebagai provokator penyanderaan enam perempuan di Hotel Venus, Penajam, mulai 23 hingga 24 Juni 2018.

"Pada hari Minggu sore, klien melaporkan empat anggota Dewan, yakni Jamaluddin Tanjung, Fadliansyah, dan Andi Yusuf dari Partai Golkar, serta Sudirman dari PDI terkait dengan kasus penyanderaan ini," kata Agus Amri di Balikpapan, Senin (25/6/2018) malam.

Agus Amri, pengacara dari pelapor Hajah Syahariah dan korban penyanderaan lainnya menyebutkan, bahwa Andi Yusuf adalah Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten PPU.

Selain keempat orang tersebut, juga dilaporkan Ketua Pemuda Pancasila (PP) PPU Rauf Muin, Ketua Laskar Merah Putih Anwari, anggota PP PPU Nasir, Zaini Lonta yang ketua organisasi massa Gasak Libas, Ales, dan Julak, Gunawan, dan Rokhman Wahyudi yang bekerja sebagai pengacara.

Baca Juga: Tak Dilayani, Ibu Hamil Meninggal saat Lahiran di Malam Takbiran

Gunawan dan Rokhman Wahyudi diketahui adalah anggota Tim Pemenangan Pasangan Andi Harahap dan Fadly Imawan (AHLI) yang diusung Partai Golkar dalam Pilkada Serentak 2018.

Dikepung Massa

Pelapor Hajah Syahariah sendiri adalah kakak tertua dari Abdul Gafur Mas'ud (AGM), calon bupati dari Partai Demokrat.

Perempuan yang diduga disandera selain keluarga Gafur Mas'ud, yakni Rahmawati, Wahyuni Al Qadri, Siti Ardianti, Memey, Siti Aisyah Mas'ud, dan Hijrah Mas'ud. Semuanya warga Balikpapan.

Menurut Hajah Syahariah, mereka datang ke Penajam untuk memberi dukungan moril kepada saudara mereka, Gafur Mas'ud.

Baca Juga: Swimsuit Cynthiara Alona Melorot, Netizen Yakin Disengaja

Para terlapor dituduh telah menggerakkan massa dan mengepung kamar nomor 5 tempat Hijrah Mas'ud dan timnya menginap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI