7 Langkah Bawaslu Awasi Pilkada Serentak 2018

Selasa, 26 Juni 2018 | 07:44 WIB
7 Langkah Bawaslu Awasi Pilkada Serentak 2018
Ilustrasi warga menggunakan hak pilihnya di TPS saat Pilkada.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan tujuh langkah khusus untuk mengawasi jalannya proses Pilakda Serentak 2018. Ini dilakukan demi terciptanya Pilkada yang aman dan jujur.

Kepala Bagian Teknis Banwaslu Harimurti Wicaksono mengatakan, langkah pertama adalah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan.

Ia menjelaskan ada lebih dari 20 persen potensi TPS rawan untuk setiap variabel kerawanan. Pemetaan TPS rawan tersebut sebagai langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran di hari pemungutan dan penghitungan suara.

"Dari pemetaan ini, pengawas Pemilu menyusun dan menyiapkan langkah-langkah teknis strategis dalam upaya pencegahan terjadinya potensi kecurangan di TPS," kata Harimurti di Ruang Serba Guna Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Baca Juga: Amankan Pilkada, Polda Jateng Sebar Pasukan ke 4 Penjuru Angin

Langkah kedua yakni berupa patroli pengawasan sebagai tindak lanjut dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2018. Kemudian langkah ketiga, yaitu melakukan pengawasan daerah calon pasangan tunggal.

Pengawasan tersebut fokus ada kesiapan teknis saat pemungutan dan penghitungan suara. Langkah keempat, Bawaslu lakukan pengawasan langsung terhadap batas waktu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sudah harus diserahkan oleh seluruh pasangan calon berkaitan dengan pengawasan dana kampanye.

"Pengawasan ini ditujukan untuk memeriksa waktu faktual pasangan calon menyampaikan LPPDK dan pelayanan penerimaan dari KPU terhadap penyerahan LPPDK tersebut. Dan juga memastikan proses penyerahan LPPDK dengan berada di kantor KPU terutama pada hari terakhir dan mencari informasi kepada pasangan calon atau pihak penghubung terkait laporan penyerahan penyampaian LPPDK," Harimurti menjelaskan.

Sementara, tiga langkah lain adalah melakukan pengawasan melalui Sistem Pelaporan Online (SISLO), menerbitkan Surat Bawaslu sebagai panduan kepada jajaran pengawas Pemilu, dan mengadakan Agenda International Election Study Programe sebagai agenda pelibatan dunia internasional dalam pemilihan tahun 2018.

Baca Juga: Adik dan Sopir Kompak Bantah Herman Hery Terlibat Pengeroyokan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI