Lebih lanjut, Pardan juta menyangkal anggapan kubu Ronny, jika Herman ada ketika di dalam mobil saat cekcok mulut terjadi. Dia mengklaim, dirinya hanya berdua dengan Yudi saat berada di dalam mobil.
"Bukan. Hanya saya dan pak Yudi," tandasnya
Buntut dari kejadian itu, Pardan pun melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel. Pardan melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Namun, pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Sopir Herman Hery Turut Lapor Kasus Penganiayaan ke Polres Jaksel