DPR: Tindakan Tegas Diperlukan untuk Beri Efek Jera

Selasa, 26 Juni 2018 | 07:01 WIB
DPR: Tindakan Tegas Diperlukan untuk Beri Efek Jera
Ilustrasi penembakan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi penembakan terhadap residivis spesialis pencurian rumah kosong yang kembali melakukan aksi kejahatannya di kawasan Jakarta Barat pada Senin (25/6/2018) pagi. Sahroni menilai, tindakan tegas yang dilakukan oleh Polri tersebut memang perlu dilakukan untuk memberi efek jera.

"Tindakan tegas penting diberikan kepada penjahat kambuhan, apalagi bila mereka melakukan perlawanan. Saya dukung penembakan terhadap penjahat yang mengancam keselamatan terhadap anggota yang bermaksud melakukan penangkapan dan masyarakat sekitarnya," katanya melalui keterangan pers yang diterima wartawan.

Polres Jakarta Barat, Senin (25/6/2018), telah menembak mati salah satu pelaku pencurian rumah kosong berinisial ZN alias UN yang kerap melakukan aksinya di wilayah Jakarta Barat. Kapolres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, selain menembak mati seorang pelaku, jajarannya juga mengamankan tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial OA alias FD, SI, dan SN.

Sementara satu pelaku dalam komplotan ini yang berinisial MA masih dalam pengejaran dan dinyatakan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Baku Tembak dengan Polisi, Residivis Curanmor Terkapar

Kelompok ini, kata Kapolres, setidaknya melakukan dua kali aksinya selama Ramadan dan Idul Fitri di Kampung Tanah tinggi Semanan dan di Jalan Gaga Raya Semanan, Kalideres Jakarta Barat. Pelaku yang ditembak mati merupakan residivis kasus yang sama. ZN ditembak mati karena melakukan perlawanan dengan menembak petugas.

"Ketika dikejar di Jalan Raya Kresek, Kalideres, tersangka ZN menembak ke arah petugas sehingga mengancam nyawa petugas dan warga sekitar. Tindakan tegas terukur diambil berupa tembakan ke arah pelaku dan mengenai dada dan kaki pelaku, kemudian pelaku langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pertolongan, namun yang bersangkutan meninggal dunia di perjalanan ketika dibawa ke RS Polri Kramat Jati," jelasnya.

"ZN pernah mendekam tiga kali di penjara sejak tahun 2014 atas kejahatan pencurian rumah kosong. Tahun 2014 dia dipenjara di Lapas Cipinang, tahun 2015 di Lapas Bulak Kapal, dan tahun 2017 di Lapas Cipinang," tambah Kapolres.

Selain itu, Sahroni juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Jakarta Barat karena secara umum berhasil menekan angka kejahatan hingga 16 persen jelang dan paskalebaran.

Hal itu disampaikannya berdasarkan data dimana terdapat setidaknya 51 kawasan pemukiman rawan pencurian rumah kosong, dengan titik terbanyak berada di wilayah Kalideres, yakni 17 kelurahan.

Baca Juga: Pencuri yang Perkosa Ibu-Ibu di Kompleks AL Ternyata Residivis

Sementara kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor di Jakarta Barat tersebar di 83 titik rawan, dengan jumlah terbanyak wilayah Cengkareng dan Tambora.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI