Suara.com - Guru mengaji Alquran berinisial MM (29), dibekuk polisi lantaran nekat mencabuli anak didiknya yang masih berusia 6 tahun di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polres Sukabumi AP Sunarto mengatakan, aksi bejat pelaku baru terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang telah menimpa putrinya J kepada pihak kepolisian.
"Awalnya ada laporan dari orangtua korban bahawa anaknya telah dicabuli pelaku. Setelah penyidikan, kami amankan pelaku dari rumahnya pada Minggu 24 Juni 2018 kemarin," kata Sunarto, Senin (25/6/2018).
Berdasrakan hasil pemeriksaan sementara, MM mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di sekitar majelis tidak jauh dari rumahnya sejak April 2018.
Baca Juga: Salah Cetak Gol, Mesir vs Arab Saudi Berakhir Imbang di Babak I
"Modus yang digunakan oleh pelaku mencabuli korban untuk pengobatan dirinya yang sedang sakit. Setelah mencabuli, pelaku mengancam korban agar tidak bilang kepada orang lain," papar Sunarto.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya hasil visum RSUD Sekarwangi Cibadak, celana korban serta sebuah sajadah yang digunakan pelaku untuk membersihkan sperma.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 76E UUNo 35/2014 perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya. [Rambiga]