Saat itu Tessar menggunakan atribut kepolisian berlogo Tribrata dan sepatu PDLT serta Kopel yang bertuliskan Polri.
Petugas kemudian bertanya sejumlah pertanyaan dasar mengenai kepolisian, tapi Tessar tidak dapat menjawab. Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan senjata airsoft gun.
"Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Bekasi Kota, dari hasil penggeledahan didapat senjata airsoft gun dan 6 selongsong peluru," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Tessar terancam Pasal 1 Ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Yaqub]