Bawaslu Petakan TPS yang Rawan Kecurangan di Pilkada 2018

Senin, 25 Juni 2018 | 18:33 WIB
Bawaslu Petakan TPS yang Rawan Kecurangan di Pilkada 2018
Anggota Bawaslu Mochamad Afiffudin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan yang muncul di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu menjadi cara bagi pengawas Pemilu untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran dan kecurangan di TPS.

Pengumpulan data dan informasi terhadap kerawanan di TPS dilakukan oleh pengawasan TPS sepanjang 10 sampai 22 Juni 2018.

Terdapat enam variabel dalam kerawanan TPS. Di antaranya ialah akurasi data pemilih dengan dua indikator yakni terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT dan pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.

"Variabel akurasi data pemilih paling rawan potensial terjadi di 91.979 TPS dengan presentase sebesar 24 persen," kata anggota Bawaslu Mochamad Afiffudin, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Untuk variabel penggunaan hak pilih atau hilangnya hak pilih memiliki kerawanan sebanyak 80.073 TPS. Sedangkan untuk variabel politik uang, yang paling rawan potensial terjadi di 26.789 TPS.

"Politik uang tetap menjadi perhatian penting menjelang pemungutan suara karena terdapat 26.860 di sekitar TPS yang terindikasi terdapat aktor dan kelompok yang berpotensi mempengaruhi pemilih dengan pemberian uang atau barang," jelas Afif.

Selain itu, Bawaslu pun menemukan variabel pemilih yang paling rawan potensial kecurangan Penggunaan Hak Pilih/Hilangnya Hak Pilih terjadi di 80.073 TPS (20 persen), variabel Pemungutan Suara terjadi di 40.574 TPS (10 persen), variabel Kampanye terjadi di 10.735 TPS (3 persen) dan netralitas KPPS terjadi di 5.810 (3 persen).

Dikarenakan temuan dugaan hilangnya hak pilih masyarakat terhitung tinggi, Bawaslu meminta kepada KPU untuk segera menjamin pemenuhan hak pilih terhadap pemilih yang memiliki kendala karena tidak terdaftar.

Selain itu, Bawaslu pun meminta kepada KPU untuk segera memaksimalkan distribusi Surat Pemberitahuan Pemilih (C6) kepada pemilih yang berhak menerimanya dan menyampaikan secara langsung hingga jelang pemungutan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI