Kemendagri: ASN Jangan Jadikan Masa Tenang Jadi Masa Tegang

Senin, 25 Juni 2018 | 18:24 WIB
Kemendagri: ASN Jangan Jadikan Masa Tenang Jadi Masa Tegang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif mengatakan Kemendari mendorong kepada penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan seluruh masyarakat untuk menjadikan Pilkada 2018 sebagai ajang pesta demokrasi. Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah di 514 Kabupaten dan Kota juga 34 Provinsi untuk bergerak bersama untuk meyukseskan Pilkada serentak mendatang.

Kemendagri meminta kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada mendatang. Zudan menghimbau masyarakat untuk tidak golput.

"Pilihlah yang paling baik menurut masyarakat. Pilihlah 17 Gubernur dan Wakil Gubernur baru, 39 Walikota dan Wakil Walikota baru serta 115 Bupati dan Wakil Bupati. Mari seluruh masyarakat daerah pemilihan ini berbondong-bondong datang ke TPS dengan sukacita," kata Zudan di Ruang Serba Guna Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Zudan menuturkan himbauan tersebut penting karena Pilkada mendatang sebagai ajang memilih pemimpin yang amanat serta mampu mentransformasi program-programnya.

Zudan juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas. Baginya netralitas ASN bisa menjadi tumpuan agar Pilkada serentak berjalan dengan baik.

"Di masa tenang ini ASN jangan jadikan masa tenang sebagai masa tegang dengan bergerilia dibawah tanah. Kemendagri sangat menegaskan persoalan netralitas ini," jelasnya.

Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Menpan terkait pemberian sanksi tegas kepada ASN yang melanggar. Sanksi tersebut mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Mulai turun pangkat, non job, sampai pemberentian dari PNS. Dilihat dari proporsi tingkat kesalahannya," tutur Zudan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI