Satpam Berlagak Polisi Berakhir di Sel Tahanan

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 25 Juni 2018 | 18:22 WIB
Satpam Berlagak Polisi Berakhir di Sel Tahanan
Petugas keamanan bernama Muhamad Tessar (23), digelandang Kepolisian Sektor Bekasi Kota di depan ATM BNI, Perumahan Bintara Residence, Bekasi Barat, Jawa Barat, Senin (25/6/2018). [Suara.com/Yaqub]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas keamanan bernama Muhamad Tessar (23), digelandang Kepolisian Sektor Bekasi Kota di depan ATM BNI, Perumahan Bintara Residence, Bekasi Barat, Jawa Barat, Senin (25/6/2018).

Warga Cililitan, Jakarta Timur, itu ditangkap lantaran menyamar sebagai anggota polisi yang bertugas di Mapolda Metro Jaya.

Kasus itu bermula ketika petugas bertemu Tessar di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait soal dinas tersangka.

Soalnya, saat itu, Tessar menggunakan atribut kepolisian berlogo Tribrata dan sepatu PDLT serta Kopel yang bertuliskan Polri.

"Pertama dia mengaku bertugas di Mapolda Metro Jaya bagian pengawalan," kata Kapolsek Bekasi Kota Komisaris Prajana, Senin (25/6/2018).

Kemudian, lanjut Prajana, anggota aktif yang bertugas di Mapolda Metro Jaya melempar pertanyaan kembali kepasa Tessar.

Pertanyaan adalah soal siapa Danton di letting 38 seperti yang di klaim tersangka. Petugas juga bertanya siapa Kapolda Metro Jaya.

"Saat ditanya, tersangka tidak dapat menjawab. Petugas kemudian memeriksa tersangka dan menemukan senjata airsoft gun. Tesangka langsung diamankan," tuturnya.

Saat ini, jelas Prajana, penyidik masih mendalami motif dan kepemilikan senjata airsoft gun yang dimiliki tersangka.

"Kami masih dalam penyidikan, juga soal kepemilikan senjata airsoft gun itu, belum kami ketahui dapat dari mana," tandas Prajana.

Akibat perbuatannya, Tessar terancam Pasal 1 Ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [Yakub]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI