Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengakui sangat berkeberatan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Rita, tuntutan 15 tahun penjara sangat tinggi bagi dirinya.
"Nanti tunggu pembelaan ya, terlalu tinggi ya," kata Rita seusai mendengar pembacaan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Meski begitu, politikus Partai Golkar tersebut juga mengakui tidak tahu hukuman ideal yang harus diterimanya.
"Tak tahu saya (idealnya berapa tuntutannya)," katanya.
Baca Juga: Polri Jawab Tuduhan SBY Jika Polisi, TNI dan BIN Tak Netral
Sementara kuasa hukumnya, Wisnu Wardana mengaku kaget dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Yang pasti kami cukup terkejut, karena itu buat kami lumayan tinggi, 15 tahun. Kalau dari surat tuntutannya, ada beberapa fakta yang menurut kami tak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi. Itu saja, nanti detailnya di pleidoi," kata Wisnu.
Sama seperti Rita, Wisnu juga tidak mengetahui hukuman ideal yang harus dikenakan kepada kliennya. Pasalnya, dia mengakui kliennya tersebut pernah menerima uang.
"Kami mesti mengakui Bu Rita terima uang melalui Junaidi, kalau tidak salah ya. Itu tiga atau empat kali dan nilainya tidak sebesar itu. Jadi tak sampai seperti yang dituntut itu, Rp 248 miliar," tutup Wisnu.
Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Politikus Golkar itu dinilai terbukti menerima uang gratifikasi bersama Khairudin Rp 469 miliar.
Baca Juga: Begini Reaksi Jennifer Dunn Usai Divonis 4 Tahun Penjara
Selain itu, Rita menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.