Pilkada Jabar, Dana Kampanye Deddy Mizwar Capai Rp 10 Miliar

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 25 Juni 2018 | 17:02 WIB
Pilkada Jabar, Dana Kampanye Deddy Mizwar Capai Rp 10 Miliar
Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat merilis hasil Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) keempat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat.

Pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi menjadi pasangan dengan jumlah dana kampanye terbesar dalam Pilgub Jawa Barat 2018.

Besaran dana kampanye pasangan yang diusung oleh koalisi partai Demokrat dan Partai Golkar itu, berjumlah Rp 10,85 miliar.

Rincian pengeluaran yang dihabiskan Deddy-Dedi sebesar Rp 10,31 miliar, sementara sisanya masih belum terpakai.

Baca Juga: Asik! 27 Juni Hari Libur Nasional untuk Pencoblosan Pilkada

"Kalau sisanya, ya terserah masing-masing pasangan calon mau diapakan karena tidak ada aturannya harus disetor ke KPU," ujar anggota Divis Hukum Keuangan dan Logistik KPU Jawa Barat Agus Rustandi di kantornya, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (25/6/2018).

Dana kampanye terbesar kedua dikeluarkan oleh pasangan Sudrajat- Ahmad Syaikhu. Laporan dana kampanye mereka mencapai Rp 9,585 miliar.

Sementara pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebesar Rp 6,836 milyar, dan pasangan Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan sebesar Rp 2,2 miliar.

KPU menerima LPPDK dari masing-masing perwakilan keempat pasangan calon pada Minggu (24/6/2018). Selanjutnya, LPPDK itu akan diserahkan kepada kantor akuntan publik yang sebelumnya sudah ditunjuk KPU untuk mengaudit LPPDK itu.

"Ada 4 kantor akuntan publik yang bertugas mengaudit untuk masing-masing pasangan calon. Mulai hari ini sampai tanggal 9 Juli nanti kantor akuntan publik itu berkesempatan mengaudit, mengonfirmasi, meneliti, hingga meminta keterangan kepada setiap pasangan calon," jelasnya.

Baca Juga: Bendera NU Dirusak Pendekar PSHT, Warga Nganjuk Diminta Tenang

Hal itu dilakukan agar laporan dana kampanye itu bisa lebih transparan dan memastikan penerimaan anggaran dana kampanye itu tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017.

Dalam PKPU itu dijelaskan, batasan besaran bantuan yang diterima setiap pasangan calon dari perorangan maksimal sebesar Rp 75 juta dan bantuan dari organisasi, perusahaan atau kelompok, maksimal sebesar Rp 750 juta.

Menurutnya, kalau ternyata salah satu calon terbukti melanggar PKPU itu, maka pasangan calon tersebut akan mendapatkan sanksi berat dari KPU. "Sanksinya bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," tutupnya. [Aminuddin]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI