Dalam PKPU itu dijelaskan, batasan besaran bantuan yang diterima setiap pasangan calon dari perorangan maksimal sebesar Rp 75 juta dan bantuan dari organisasi, perusahaan atau kelompok, maksimal sebesar Rp 750 juta.
Menurutnya, kalau ternyata salah satu calon terbukti melanggar PKPU itu, maka pasangan calon tersebut akan mendapatkan sanksi berat dari KPU. "Sanksinya bisa dibatalkan sebagai pasangan calon," tutupnya. [Aminuddin]