Suara.com - Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rita juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi waktu penahanan, dan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakama surat tuntutan terhasap Rita di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Selain dituntut penjara, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik kader Partai Golkar tersebut seusai menjalani masa pidana utama. Sebab, menurut jaksa, Rita dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: 75 TPS Pilkada Serentak 2018 di Bekasi Rawan Bentrok
Sementara rekan Rita, yakni Khairudin, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa KPK. Khairudin dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan," katanya. Sama seperti Rita, hak politik Khairudin juga dituntut untuk dicabut oleh KPK.
Sebelumnya, Rita dan Khairudin didakwa menerima suap terkait perizinan di lingkungan Kabupaten Kukar. Kemudian Rita juga didakwa menerima gratifikasi.