BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK

Senin, 25 Juni 2018 | 15:51 WIB
BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahum 2010-2013 dan dana operasional menteri (DOM) Surya Dharma Ali mengungkapkan beberapa alasan yang menjadi bukti baru (novum) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satunya adalah terkait adanya pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan tidak ada kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan haji tersebut.

"Ini negara hukum, kita sudah ada surat edaran MA tidak berlaku lagi BPKP dalam menghitung kerugian negara jadi mengembalikan kepada negara, pada saat tahun 2010-2013 penyelenggaraan haji dan DOM itu BPK tidak ada kerugian negara," kata kuasa hukum SDA, Muhammad Rullyandi di Gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Karena itu, dia sangat menyayangkan putusan majelis hakim pada tingkat banding yang tidak mempertimbangkan pernyataan BPK tersebut. Dia menilai putusan majelis hakim tersebut adalah sesuatu yang keliru.

"Sehingga ini menjadi penilaian hakim di tingkat banding telah memberikan keputusan yang keliru, yang merugikan pemohon PK dalam hal ini Pak SDA, sehingga vonis hukuman itu dirasa tidak adil," katanya.

Sementara itu, bukti-bukti baru lainnya nanti akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya. Sebab, dalam sidang lanjutan nanti, pemohon akan mengajukan saksi dan barang bukti.

"Nanti tunggu sidang selanjutnya," kata Rullyandi.

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, mantan Menteri Agama tersebut divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.

Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.

Bahkan ia juga dinilai menggunakan dana tersebut untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Atas vonis tersebut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Hakim justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI