BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK

Senin, 25 Juni 2018 | 15:51 WIB
BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara Jadi Alasan SDA Ajukan PK
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.

Bahkan ia juga dinilai menggunakan dana tersebut untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Atas vonis tersebut mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Hakim justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI