Mendengar permintaan Suryadharma, jaksa penunutut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta SDA memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.
"Kami akan menanggapi di akhir setelah pemohon menunjukkan bukti dan saksi," kata JPU KPK.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta Suryadharma Ali beserta tim kuasa hukumnya dapat menyiapkan bukti serta saksi dalam persidangan.
"Apa sudah bisa menunjukkan bukti?," tanya hakim.
Baca Juga: Selama Ramadan Kejahatan di Jakarta Turun 30 Persen
Menanggapi pertanyaan hakim, penasihat hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menjawab mengaku sudah menyiap saksi berikut barang bukti pada persidangan pekan depan.
Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, mantan Menteri Agama tersebut divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.
SDA dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Selain itu, SDA juga dinilai menyalahgunakan DOM untuk berbagai kepentingan pribadi dan kelaurganya.
Atas vonis tersebut SDA mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya.
Baca Juga: Tragis, 16 Fans Tewas Ditembak Saat Meksiko Taklukkan Korsel
Bahkan, Hakim justru memperberatnya menjadi 10 tahun, kemudian mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.