Sidang Tuntutan, Tak Ada Senyum dari Bibir Bupati Cantik Rita

Senin, 25 Juni 2018 | 15:08 WIB
Sidang Tuntutan, Tak Ada Senyum dari Bibir Bupati Cantik Rita
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018). (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018). Rita menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Saat masuk ke dalam ruangan persidangan, raut wajah Rita tak seperti biasanya. Kalau sebelumnya dia selalu tersenyum, kali ini hal tersebut tidak muncul. Dia hanya terdiam dan terlihat fokuskan pandangannya kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Bersama dengan Rita, terdakwa Khairudin juga menjalani sidang tuntutan. Khairudin yang merupakan anak buah Rita duduk di sebelah kiri Rita dan langsung fokus mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa KPK.

Jaksa pada KPK mendakwa Rita telah menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima (SGP), terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Rita juga diduga telah menerima suap selama Juli hingga Agustus 2010 dari Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun, yang juga telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.

Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Rita menerima gratifikasi dengan total Rp 436 miliar dalam bentuk imbalan proyek, perizinan, dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam perkara ini, Rita diduga melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KPK menetapkan Rita bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Jaksa mendakwa keduanya telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI