Suara.com - Meski belum ada rapat internal, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan, Fraksi PAN bakal mendorong realisasi hak angket pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Baginya hak angket bukanlah hak partai dan fraksi, melainkan hak dewan.
"Jadi kalau sampai hari ini masih ada teman-teman yang ingin meneruskan hak angket, kita hormati dan saya yang termasuk yang akan mendorong untuk itu. Sehingga ada ruang bagi kami meminta pemerintah menjelaskan duduk persoalannya," kata Yandri di Rumah Dinas Ketua MPR, Jalan Widya Chandra IV Nomer 16, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Yandri menjelaskan, DPR dapat menggunakan hak angket untuk memperjelas polemik pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Dirinya menyebut meski Pilkada 2018 akan dilaksanakan dua hari lagi, namun pilkada dan pengangakatan Pj Gubernur akan terus berlangsung setiap tahunnya.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo soal e-KTP
"Supaya clear dan jelas persoalannya, saya kira tidak masalah hak angket diteruskan. Persoalannya nanti apakah angket itu akan lolos atau tidak itu di paripurna," Yandri menjelaskan.
Ia menilai, ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Baginya kejadian seperti itu tidak boleh terulang di pemerintahan selanjutnya.
"Kalau ada yang salah, mesti kita koreksi. Kalau ada yang keliru, mesti kita luruskan. Kalau nanti pemerintah menganggap benar tinggal disampaikan ke DPR. Jadi tidak ada masalah saya kira," tandas Yandri.