Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memperkarakan tiga personelnya karena dua tahanan kabur dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Ketiga anggota polisi tersebut sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik.
"Ada anggota karena kelalaiannya sekarang sudah ditempatkan di ruang khusus. Ada tiga (anggota polisi) yang diproses. Saat tahanan kabur, mereka bertiga yang menjaga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).
Argo tak menjelaskan secara rinci soal identitas tiga anggota polisi yang diduga lalai saat bertugas piket di penjara, sehingga tahanan bisa meloloskan diri.
Ia menuturkan, kasus pelanggaran kode etik ini yang dilakukan anggota polisi tersebut telah ditangani Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sebulan Pembunuhan Sadis Nenek Jeanne Masih Misterius
"Sudah diperiksa Propam, kami ajukan ke pemeriksaan untuk sidang disiplin atau kode etik," kata dia.
Sebelumnya, Jenal Mustakim alias Jejen (36) dan rekannya bernama Ari Kusumah alias Ari (20) berhasil menjebol dinding sel tahanan kamar 8, Polres Metro Jaktim pada Jumat (22/6) pekan lalu.
Seusai menjebol tembok sel, kedua tersangka kasus narkoba itu melarikan diri menggunakan tali tambang.
Pelaku menggunakan palu dan paku untuk melancarkan aksinya tersebut. Dua alat itu berhasil diperoleh pelaku dari orang yang membesuk.
Setelah melakukan penyisiran di hari yang sama, petugas berhasil menemukan pelaku Ari yang sedang bersembunyi di balik tembok pembatas Polres Jaktim dengan kantor Pengadilan dan rumah warga.
Baca Juga: Prabowo: Gerindra Menang, TNI dan Polri Akan Kuat
Dirinya langsung digiring ke kantor Polsek Jaktim untuk diperiksa lebih lanjut. Tak beberapa lama, polisi juga kembali meringkus Jejen di lokasi persembunyian seusai kabur dari sel tahanan.