Suara.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang Peninjauan Kembali (KP) terkait kasus korupsi penyelengaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Penasihat hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi mengatakan, pihaknya telah siap untuk menjalani sidang PK tersebut.
"Sudah siap, sudah ada di lantai dua, nanti kita lihat hasilnya gimana ya," kata Rullyandi sebelum menjalani persidangan.
Ia menilai, terdapat kejanggalan atas perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Nantinya, tim kuasa hukum dan Suryadharma Ali akan membacakan novum di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Berebutan Cewek, Anak SMP Dibacok di Kepala
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Hakim justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.
Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.
Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan kasus penggunaan dana operasional menteri.
Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.
Baca Juga: Ada Karangan Bunga Misterius di Balai Kota Jakarta
Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.