3 Petugas Pelabuhan Jadi Tersangka Tragedi Danau Toba

Senin, 25 Juni 2018 | 12:59 WIB
3 Petugas Pelabuhan Jadi Tersangka Tragedi Danau Toba
Pencarian korban tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Parapat, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. (Dok BNPB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 3 tersangka dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

Tiga tersangka itu masing-masing adalah seorang regulator Pelabuhan Simanindo Samosir berinisial KS, Kepala Pos Pelabuhan Simamindo Samosir berinisial GP dan Kepala Bidang ASDP Samosir berinisial RS. Ketignya diduga telah lalai menjalankan tugasnya hingga menyebabkan hilangnya nyawa para penumpang.

"Mereka (tersangka) dianggap bertanggung jawab dalam untuk melakukan pemeriksaan kelayakan termasuk surat ijin berlayar, manifest, pemeriksaan life jacket, pelampung tapi tidak terlaksana," kata Tito usai rapat Pengamanan dan Pelayanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2018 di Mabes Polri, Senin (26/6/2018).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan regulasi yang sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan di mana kapal dengan berat 5 Gross Ton sampai 300 Gross Ton, maka seluruh perijinan serta pengawasan kelayakan berada di bawah tanggung jawab dinas perhubungan tingkat II atau setara dengan tingkat kabupaten/kota. Dalam hal ini, KM Sinar Bangun memiliki bobot berat 17 Gross Ton.

Baca Juga: Polisi dan Tentara Kejar Penembak Pesawat Pengangkut Brimob

"Kita lihat ada hal-hal tidak memenuhi standar regulasi tekait dengan manifestnya, surat ijinnya, live jacketnya," ucap Tito.

Para tersangka dianggap melanggar KUHP 360 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 pasal 302 dan 303 tentang pelayaran karena tidak bisa memenuhi syarat-syarat kelayakan keselamatan.

Selain menetapkan tiga tersangka tersebut, nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun berinisial PSS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI