Suara.com - Seorang pria bernama Ronny Yuniarto bersama istrinya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Ia dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR RI Herman Heri.
Selain itu, Ronny juga turut membawa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang juga sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Hari ini ada tiga orang," kata pengacara Ronny, Febby Sagita saat mendampingi kliennya di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Ronny dilakukan terpisah dengan istri dan ARTnya. Polisi, kata dia, akan lebih dahulu memeriksa Ronny sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Joget di Depan Masjid, 2 Turis Asing Diburu Aparat
"Pak Ronny dulu, abis itu nanti istrinya, kemudian baru dengan asisten rumah tangganya," ungkap Febby.
Dia pun menjelaskan, ketiga saksi ini merupakan korban dari aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan Anggota DPR Herman Heri.
Sebelumnya, Ronny melaporkan Herman Heri terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (21/6/2018).
Bersama ajudannya, politikus PDI Perjuangan itu diduga melakukan pengeroyokan terhadap Ronny, istri dan dua anaknya yang berusia 3 tahun serta 12 tahun.
Kejadian terjadi pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 21.00-22.00 WIB. Saat itu korban yang sedang berkendara di tilang polisi karena masuk jalur busway. Mobil pelaku juga masuk di jalur busway tepat dibelakang mobil korban.
Baca Juga: Jelang Pilkada, 2 Pesawat Jadi Target Penembakan di Papua
Tiba-tiba pelaku turun dari mobil dan memukul korban tanpa alasan yang jelas. Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, korban mencoba membalas pukulannya, namun ajudan pelaku ikut turun dan ikut menganiaya korban.
Terkait kasus ini, Ronny menyertakan barang bukti berupa foto visum dan foto mobil. Polisi pun telah menerima laporan Ronny dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS.