Suara.com - Ganjar Pranowo kembali menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah setelah menjalani masa cuti kampanye Pilkada Jateng mulai 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. Ketentuan mengajukan cuti kampanye bagi petahana itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.
"Mulai hari ini beliau sudah menjabat lagi sebagai gubernur definitif," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Minggu.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengajukan cuti di luar tanggungan negara kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengikuti kampanye pilkada usai ditetapkan secara resmi sebagai Calon Gubernur Jateng 2018 yang berpasangan dengan Cawagub Taj Yasin Maimoen.
"Dengan berakhirnya masa cuti kampanye pilkada, beliau menjabat sebagai gubernur definitif sampai akhir masa jabatan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, berbagai fasilitas negara yang melekat pada jabatan Gubernur Jateng akan kembali menjadi hak bagi pejabat definitif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo akan kembali berkantor pada hari Senin (25/6/2018) mulai pukul 07.00 WIB dengan agenda seperti apel pagi yang dilanjutkan halalbihalal dengan jajaran aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
Pilgub Jateng 2018 diikuti dua pasang calon, yaitu Ganjar Pranowo/Taj Yasin Maimoen yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Golkar. Pasanga itu akan melawan pasangan Sudirman Said/Ida Fauziyah yang diusung Partai Gerindra, PAN, PKS, dan PKB. (Antara)