Suara.com - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AP (20) lantaran mengedarkan narkoba jenis baru yang berbentuk salep di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti mengatakan, tersangka AP diamankan polisi di kediamannya di Perumahan Taman Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Awalnya kita amankan konsumennya di Kota Bogor. Diketahui, dia membeli dari AP dan tersangka kami amankan di kediamanya di wilayah Kabupaten Bogor," kata Yuni, kepada Suara.com, Sabtu (23/6/2018).
Dari rumah AP, polisi mengamankan barang bukti berupa 179 buah toples berisi salep ukuran 25 gram, bertuliskan SKABS yang positif narkoba karena mengandung cannabinoid (ekstrak ganja).
"Setelah diuji labotarium, salep-salep itu mengandung ektrak ganja. Berdasarkan pemeriksaan tersangka, cara mengkonsumsi ganja tersebut dengan cara mengoleskan salep itu ke rokok," jelas Yuni.
AP sendiri mengaku membeli narkoba tersebut melalui orang secara online. Hingga kini polisi masih memeriksa intensif tersangka untuk mengetahui pembuat dan peracik narkoba jenis baru tersebut.
"Sekarang masih kita kembangkan lagi untuk mencari asal narkoba baru itu," pungkas Yuni. [Rambiga]