Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman belum bisa mengumumkan hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dijadikan sebagai hari libur nasional. Pasalnya ia masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Arief menjelaskan bahwa meliburkan seluruh kegiatan masyarakat pada hari pencoblosan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 84 ayat 3.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. Diketahui, untuk gelaran Pilkada 2018 akan diselenggarakan pada Rabu 27 Juni 2018 mendatang.
"Perintah UU bahwa Pemilu, Pemilukada, dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi kalau KPU bikin hari Minggu, ya libur. Tapi kalau KPU bikinnya tidak pada hari libur, maka hari itu harus diliburkan," kata Arief di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Akan tetapi, ia belum bisa memastikan karena belum ada konfirmasi apapun dari pemerintah.
"Itu tinggal tunggu saatnya untuk dikeluarkan saja. Tapi kalau apa yang harus diputuskan sudah ada tinggal administrasi saja," jelasnya.
Selain itu, ia pun belum bisa memastikan Pilkada 2018 kali ini diputuskan untuk menjadi hari libur nasional atau hari libur yang hanya ditujukan untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2018.
"Kalau itu dikonfirmasi ke Presiden. Tapi praktek yang kita lakukan kemaren libur dibikin nasional supaya tidak terjadi mobilisasi antar daerah itu," pungkasnya.