Suara.com - Pasca meluncurkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5 persen di Surabaya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali mensosialisasikan PPh final UMKM 0,5 persen di Denpasar, Bali pada Sabtu (23/6/2018).
Jokowi mensosialisasikan aturan penurunan tarif pajak penghasilan final 0,5 persen ini dihadapan 1.000 peserta pelaku UMKM dari Bali.
Para pelaku antusias menunggu kedatangan Jokowi dari pagi hingga siang hari. Banyak pelaku usaha yang meminta foto dengan Jokowi.
Saat Jokowi datang banyak warga yang mengabadikan gambarnya. Bahkan ada dua orang yang menang dan mendapatkan sepeda mereka menolak. Dan mereka memilih berfoto dengan Jokowi dibandingkan dengan sepeda.
"Sepeda sekarang sudah tidak laku," ujar Presiden Jokowi.
Dia menjelaskan bahwa penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari pelaku UMKM, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi.
"Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu,"katanya.
Ketentuan PPh final bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4.8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh sebelumnya.
Penurunan tarif PPh Final 1 persen menjadi 0.5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Selain itu juga untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun. Sedangkan untuk wajib badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun. Dan wajib pajak berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam membayar pajak. [Luh Wayanti]