Suara.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita aset milik Direktur Utama PT Hasanah Tour Sriwijaya, Faorita (47) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terhadap ratusan jamaah umrah dan haji yang menggunakan jasanya.
Penyidik Polda Sumsel menyita 10 kios milik Faorita di Jalan HBR Motik yang juga menjadi kantor PT Hasanah Sriwijaya, setelah sebelumnya mobil milik Faorita juga disita.
Polisi terlebih dahulu pengamankan barang bukti berupa enam KTP elektronik, sejumlah buku tabungan, kuitansi, mata uang asing dan beberapa alat bukti lainnya saat penangkapan tersangka.
"Kami melakukan penyitaan, karena tersangka kami kenakan pasal TPPU. Sehingga aset milik tersangka kami sita," ujar Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (22/6/2018) kemarin.
Menurutnya, tersangka dianggap melakukan penipuan dan penggelapan terkait penyaluran biaya keberangkatan ibadah umrah. Dalam kasus tersebut, setidaknya para calon jamaah umrah sudah menyetorkan uang keberangkatan dengan total lebih dari Rp 20 miliar tersebut.
"Kami masih melakukan pengembangan, bisa saja ada tersangka lain. Tetapi saat ini, kami masih melakukan pengembangan," ujar Budi.
Dari pantauan di lokasi, 10 ruko milik PT Hasanah Barokah Sriwijaya dipasangi garis polisi. Selain itu, penyidik juga menempelkan tanda pemberitahuan bila kios dalam pengawasan penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Sementara, pantauan di lokasi, meski terlihat lengang lantaran tidak ada aktivitas apapun, garis polisi terpasang di 10 unit ruko berwarna warni tersebut. [Andhiko Tungga Alam]