Suara.com - Tim Advokasi Pemenangan Sudirman Said - Ida Fauziyah resmi melaporkan akun twitter @kakekdetektif ke Polda Jawa Tengah pada Jumat (22/6/2018).
Sikap itu diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap akun yang menyebar fitnah sangat merugikan Paslon Sudirman - Ida menjelang pemilihan.
"Kami meminta Polda Jateng segera merespon dan mencari pemilik akun tersebut. Karena sangat meresahkan lantaran terus menyebar fitnah dan bisa merusak demokrasi di Jateng," kata tim Advokasi Pemenangan Sudirman Said - Ida Fauziyah, Denny Septiviant saat melapor ke SPKT Polda Jateng.
Menurutnya, akun tersebut dianggap menghina, mencemarkan nama baik, dan melanggar UU ITE sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan atau pasal 36 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga: Gila, Perempuan Ini Minum Urin Anjing dan Klaim Jerawatnya Sembuh
"Bahkan, dengan terus menerus memfitnah pasangan Sudirman - Ida Fauziyah. Sejak tanggal 10 Juni 2018 setidaknya ada delapan status ditulis dalam waktu berbeda dan semua menyebar fitnah dan menyerang pasangan Sudirman - Ida Fauziyah. Ini jelas sangat disayangkan," tambahnya.
Sebelum masa pemilihan, pihaknya berharap agar Polda Jateng menangkapnya dengan unsur pidana. Sebab, status di akun @kakekdetektif sangat tidak pantas dan jelas merupakan fitnah.
"Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi karena sangat merugikan. Pelaku harus ditangkap, dihukum sesuai dengan apa yang dilakukan," timpal Listyani, anggota tim advokasi lainnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat harus lebih cerdas dan jangan mudah percaya dengan berita-berita hoax. Jangan sampai demokrasi di Jateng rusak karena fitnah dan kecurangan.
"Semakin dekat Pilgub semakin banyak serangan black campaign. Masyarakat harus ikut mengawasi agar tak ada kecurangan dalam Pilgub Jateng," katanya.
Baca Juga: Ketik SETAN di Google, yang Muncul Foto Amien Rais
Tim Advokasi Sudirman Said - Ida Fauziyah juga menyayangkan penyelenggara dan pengawas Pilgub tidak bergerak cepat menangani black campaigne ini.