Sutono mengatakan, kelompok Orang Rimba di Desa Pasir Putirh sudah melakukan adaptasi dan penerimaan dengan dunia luar.
“Kita mengenal rombong ini sebagai salah satu kelompok SAD (Orang Rimba) yang secara ekonomi sudah lebih baik, kesadaran pendidikan dan nilai-nilai bermasyarakatnya pun baik," kata Sutono.
Kesadaran kelompok Hari dan Badai melaporkan pada pihak kepolisian sepatutnya diapresiasi. Ini juga bukti kalau mereka bukanlah kelompok yang main hakim sendiri dan anarkis.
“Kita mengingkan adanya kesepakatan damai, dan juga tidak ada stigma negatif juga bagi Suku Anak Dalam. Semuanya diproses secara hukum, termasuk pelaku penembakan,” tambahnya.
Mediasi dan Kesepakatan
Sehari pasca-insiden penembakan itu, aparat kepolisian bersama pemerintah daerah langsung melakukan mediasi.
Dari mediasi yang dilakukan dihasilkan beberapa kesepakatan. Kedua belah pihak bersepakat dan membuat perjanjian, yaitu salah satunya denda sebesar Rp 40 juta dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bungo dan Merangin.
Azrul, Kasi Komunitas Adat Terpencil Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin menyebutkan, beberapa poin kesepakatan lainnya adalah lima orang Suku Anak Dalam yang dirawat digratiskan biaya pengobatannya hingga sembuh. Seandainya ada yang cacat akan diberikan santunan oleh Pemkab Bungo.
Edison, salah warga Suku Anak Dalam yang ikut dalam mediasi mengungkapkan, proses mediasi berjalan baik.
"Seluruh personil yang bertugas di hari kejadian akan dipindahkan tugaskan dari Polsek pelepat, ini janji Kapolsek," kata Edison.