Aman Abdurrahman, Senyum Singa ISIS Menyambut Mati

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 22 Juni 2018 | 20:15 WIB
Aman Abdurrahman, Senyum Singa ISIS Menyambut Mati
Terdakwa kasus terrorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lelaki bersorban hitam itu sempat mengangkat tangan, ketika hakim belum lagi menyelesaikan pembacaan vonis terhadapnya. Sepersekian detik kemudian, ia bersujud. Aman Abdurrahman lega, dirinya akan ditembak mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana…terorisme. Menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana…mati," kata Hakim Akhmad Jaini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Satu regu polisi bersenjata laras panjang segera maju ke muka persidangan. Menghadap ke pengunjung sidang, mereka menutupi Aman yang tengah sujud bersyukur atas vonis hakim tersebut.

Seusai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atau tim kuasa hukumnya terkait dengan kemungkinan banding.

Baca Juga: Capai Caps ke-100, Kiper Timnas Prancis Ini Punya Ambisi Besar

"Bagaimana, banding atau menerima atau pikir-pikir? Tidak usah komentar," kata hakim.

Aman yang telah kembali ke kursi pesakitan bersuara. Sembari menunjuk penasihat hukum, Aman mengisyaratkan tak mau banding.

“Saya tidak akan banding,” tuturnya.

Tapi sang penasihat, Asludin Hatjani, berkata lain, ”Pikir-pikir, Yang Mulia.”

Sejak awal memasuki ruang persidangan, Aman tampak santai. Ia banyak tersenyum saat digiring petugas keamanan menuju kursinya.

Baca Juga: Ancaman Menteri ESDM, Jika SPBU Tak Jual Premium, Akan Ditutup!

Senyum dan sujud syukur Aman, menjadi simbol dirinya tetap pada pendiriannya seperti yang telah disampaikan pada sidang pembacaan pledoi: ia tak menerima, tapi juga tak menolak tuntutan yang akhirnya menjadi vonis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI