Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan

Jum'at, 22 Juni 2018 | 16:05 WIB
Ancaman Sanksi Bagi Anggota DPR Terduga Pelaku Penganiayaan
Ketua ‎MKD Dasco Sufmi Ahmad. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima laporan mengenai insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI Herman Heri di Jalur Busway, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018).

"MKD sudah menerima laporan terhadap orang yang diduga sebagai anggota DPR RI," ujar Surfmi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2018).

Ia mengatakan, jika MKD akan melakukan verisikasi atas laporan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, MKD akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian ini, akan kami buat juga. Karena menurut UU MD3 yang baru, bahwa penyidik kalau mau memanggil anggota dewan harus minta izin kepada Presiden. Sebelum Presiden memberikan izin itu, minta pertimbangan MKD," kata Dasco menjelaskan.

Baca Juga: LPG 3 Kg Non Subsidi Siap Jual, Apakah yang Subsidi Akan Hilang?

Agar pertimbangan Presiden tidak terlalu lama, maka MKD sudah dari awal berkoordinasi dengan polisi.

Saat ini, kata dia, dari beberapa informasi yang ia dapat menyebutkan, pihak korban juga akan melakukan pelaporan ke DPR. Dan laporan tersebut merupakan hak masyarakat atau korban.

"Mudah-mudahan kalau lancar sudah ada titik terang. Soal verifikasinya itu, soal proses, yang akan jatuh pada bulan Juli," kata dia.

Dasco juga belum bisa memutuskan sanksi apa yang akan dikenakan apabila kasus tersebut benar-benar terbukti. Ia memilih menunggu hingga kejadian tersebut betul-betul jelas.

"Ya kita ini belum bisa bicara sangksi karena kita juga belum tahu kejadiannya seperti apa. Nah kalau kejadiannya sudah jelas, nanti berdasarkan hasil verifikasi dan hasil sidang sidang, baru kita bisa ada gambaran mengenai sanksi yang akan diberikan," jelasnya.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah di Bandung, Tiga Area Ini Harganya Termurah Lho!

Sanksi oleh MKD, kata dia, diberikan sesuai mekanisme yang ada. Mulai dari teguran lisan, tertulis hingga proses sidang MKD. Paling berat bisa diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI