Suara.com - Pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) menuai polemik dan sorotan sejumlah pihak. Bahkan sebagian fraksi di DPR berencana menggalang hak angket atas putusan pemerintah tersebut.
Usulan hak angket menolak pelantikan M Iriawan itu digagas sejumlah fraksi seperti Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tak ambil pusing terkait pengajuan hak angket tersebut. Baginya hak angket tersebut adalah hak DPR.
Namun, kata dia, pengajuan hak angket harus melalui sidang paripurna dan disetujui berbagai fraksi. Terlepas dari pengajuan hak angket tersebut, Wiranto menekankan tidak ada rekayasa di balik pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Tidak ada sebuah niat di balik itu. Betul-betul kita ingin Jabar aman. Kalau ada tuduhan melanggar undang-undang juga tidak. Karena memang undang-undangnya seperti itu. Kecuali dulu saya batalkan. Waktu itu yang bersangkutan masih sebagai perwira aktif di kepolisian dan menjabat di struktur lembaga kepolisian," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No.15, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Menurut dia, jumlah pejabat tinggi di Kementrian Dalam Negeri tidak cukup untuk mengisi posisi Pj gubernur di sejumlah provinsi yang tengah melaksanakan Pilkada.
"Kebetulan Lemhanas gurunya banyak, kalau diambil satu ya tidak masalah," kata Wiranto.