Suara.com - Empat polisi gadungan diringkus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Keempat orang itu ialah Ely Sofyan (50), Muhaemin (25), Alex (37), dan Ariyanto (27).
Mereka ditangkap setelah menganiaya warga pada Selasa (19/6/2018). Bermodal tiga pucuk senjata airsoft gun dan borgol, polisi gadungan tersebut menuduh dua warga di Sepatan, Tangerang melakukan perjudian.
Berlagak seperti polisi yang melakukan penggerebekan, pelaku membawa Mansur dan Kife yang sedang duduk di warung kopi masuk ke dalam mobil.
“Tersangka memukul dan menendang korban. Alasannya, korban terlibat kasus perjudian. Ini cara tersangka untuk memeras korban,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, Kamis (21/6/2018), seperti diberitakan Banten Hits—jaringan Suara.com.
Baca Juga: Mantan Presiden FIFA Nilai Teknologi VAR Tak Konsisten
Pelaku kemudian membawa korban berputar-putar dan menghubungi keluarga korban untuk meminta sejumlah uang tebusan.
“Tersangka kemudian menghubungi istri korban dan minta tebusan Rp 5 juta. Tapi, keluarga korban curiga dan melapor ke polres,” ungkap Harry.
Keempat pelaku berhasil ditangkap, namun dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas.
Selain airsoft gun dan borgol, polisi mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi. Harry mengatakan, dari pengakuan pelaku, senjata tersebut dibeli seharga Rp 5 juta.
“Sudah diketahui identitasnya dan kami kejar orang yang menjualnya. Tersangka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan UU RI Nomor 21 tentang Penguasaan Senjata Api,” kata Harry.
Baca Juga: Wiranto Matangkan Persiapan Akhir Jelang Pilkada Serentak
Berita ini kali pertama diterbitkan bantenhits.com dengan judul “Bermodal Airsoft Gun, Empat Polisi Gadungan Aniaya dan Peras Warga di Tangerang”