Suara.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menanggapi maraknya Juru Parkir (Jukir) nakal. Jukir nakal itu biasa melakukan aksinya saat musim liburan maupun momentum Lebaran. Hal ini berlangsung setiap tahun.
Imanudin Azis selaku Kepala Bidang Parkir Dinas Pehubungan Kota Yogyakarta mengatakan ada 21 Juru Parkir (Jukir) nakal yang ditangkap saat melakukan razia. Dari 21 Jukir 17 di antaranya tidak mengantongi izin dari Dinas Pehubungan Kota Jogjakarta. Jumat (22/6/2018) berkas pelaku akan diserahkan ke Satpol PP untuk bisa segera dibawa ke Kejaksaan.
"Dari 21 itu hanya 4 yang resmi sebanyak 17 yang liar," kata Azis saat ditemui di Kantornya, Jumat siang.
Azis menjelaskan pola yang digunakan Juru Parkir nakal itu bermacam-macam, seperti menaikkan harga tarif, parkir bukan pada tempatnya, memanfaatkan lahan kosong saat waktu Jukir resmi istirahat. Sampai pada membuat karcis parkir sendiri.
"Polanya tiap tahun seperti itu, yang baru itu manakala Jukir resmi off baru pelaku manfaatkan lahan, " tutur Azis.
Tarif yang dibandrol pelaku dalam melakukan aksinya cukup besar sepeda motor ditarif Rp 5.000, mobil Rp 15.000 adapun untuk bus bisa mencapai Rp 60.000 sekali parkir. Padahal Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 dan Perda Nomor 4 tahun 2012 manyatakan untuk tarif sepeda motor hanya Rp 1000, Mobil Rp. 2000 dan Bus Rp 15.000.
"Tarif dari pelaku itu untuk motor 5000 Mobil 15.000 Bus 60.000," terang Azis.
Melihat maraknya Juru Parkir liar, Azis akan mengambil tindakan tegas. Pihaknya akan memberikan efek jera agar tindakan pelaku tidak terulang kembali.
"Mereka belum jera, Kita berharap ada efek jera untuk pelaku sebab ini sudah merusak kenyaman masyarakat, " kata Azis
Aziz mengatakan sejauh ini dinilai tidak ada tanda-tanda teroganisir. Aksi pelaku dilakukan murni secara individu.
"Nggak teroganisir yang kita sasar beda tempat. Tidak satu wilayah satu koordinator, "kata Azis.
Tidak hanya itu praktek kejahatan Juru Parkir juga dilakukan dengan cara mencetak karcis parkir yang ilegal. Hal ini bisa dilihat dari tanda karcis yang tidak tercantum lambang Pemerintah serta tidak ada stempel resmi Dinas Perhubungan.
"Itu Karcisnya mereka cetak sendiri," kata Azis sembari menunjukan karcis ilegal yang didapat dari pelaku.
Setelah melakukan introgasi kepada pelaku, Azis menuturkan sejauh ini motif pelaku adalah karena faktor ekonomi atau kesejateraan.
"Situasi liburan mereka manfaatkan dengan alasannya kesejahteraan," kata Azis.
Aksi ini sangat meresahkan warga, Dinas Perhubungan Kota Jogjakarta menghimbau kepada warga ataupun wisatawan yang berkunjung ke Jogjakarta untuk berhati-hati dalam menggunakan tempat parkir.
Jika ada yang tidak wajar dalam perparkiran, warga diminta untuk segera melaporkannya ke Satgas Parkir Dinas Perhubugan Kota.
"Untuk pengguna jasa parkir atau wisatawan kita berharap parkir di tempat resmi, Kedua minta karcis jangan enggan minta karcis, Kalau dirasa ada aneh bisa dilaporkan ke aduan parkir satgas parkir tertib," pesan Azis. (Somad)