Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam vonis mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (22/6/2018).
Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan mengatakan, pihaknya menolak hukuman mati atas kejahatan apapun.
Ricky menjelaskan, tindakan teror yang dilakukan Aman Abdurahman merupakan tindakan keji karena menelan banyak korban jiwa. Namum hukuman mati bukan solusi untuk menyelesaikan serangkaian serangan terorisme yang terjadi di Indonesia.
"Sebelumnya di 2008, tiga pelaku teror, Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas telah dieksekusi. Namun nyatanya, eksekusi mati terhadap ketiganya tidak menyurutkan aksi terorisme," kata Ricky kepada Suara.com, Jumat (22/6/2018).
Baca Juga: Pledoi 2000 Halaman, Fredrich Yunadi Mau Ungkap Perbuatannya
Ricky menuturkan eksekusi mati dalam kasus terorisme akan berpotensi menuyulut perlawan balik dari jaringan terorisme. Hukuman mati juga akan menguatkan semangat jaringan terorisme untuk menjalankan aksinya.
"Terhadap Aman Abdurahman, salah satu opsi penghukuman yang bisa diambil, misalnya hukuman seumur hidup sambil yang bersangkutan menjalani proses deradikalisasi," Ricky mengusulkan.
Hukuman mati, kata dia, merupan hukuman yang sifatnya ilusi karena hanya seolah-olah dapat mengatasi kegiatan terorisme. Namun pada praktiknya, hukuman mati tidak berhasil menghentikan perkembangan terorisme.
"Kejahatan terorisme adalah kejahatan yang kompleks dan membutuhkan solusi terukur bersifat jangka panjang dan holistik, serta tidak bisa mengandalkan langkah reaksioner seperti hukuman mati," Ricky menandaskan.
Baca Juga: Berteman di Facebook, Pemuda Ancam Sebar Foto Bugil 6 Siswi SMP