Suara.com - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya pada Jumat (22/6/2018) siang ini. Dia mengakui, akan membacakan seluruh pledoi yang jumlahnya sebanyak 2.000 halaman.
Ia menjelaskan, pledoi tersebut dibuat tulisan tangan saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Total 2.000 halaman, tulis tangan. Ada anak buah datang, saya kirim untuk diketik," kata Fredrich sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Fredrich mengatakan hanya membaca 1.250 halaman nota pembelaannya. Namun, ternyata dalam waktu dua minggu mantan Pengacara Setya Novanto tersebut mampu menulis lebih dari jumlah tersebut.
Baca Juga: Berteman di Facebook, Pemuda Ancam Sebar Foto Bugil 6 Siswi SMP
"Dua minggu saya selesaikan, tiap hari sampai jam empat pagi," katanya.
Menurut Fredrich, ribuan halaman nota pledoi itu merupakan fakta persidangan yang ia akan baca di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK. Ia menilai, fakta persidangan bukanlah rekayasa dalam proses perkara hukum.
"Untuk mengungkap kebenaran, nanti dengarkan saja," kata Fredrich.
Tak hanya itu, pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur ini mengaku akan membeberkan kerja samanya dengan dokter Bimanesh Sutarjo.
Sebab, Bimanesh dalam persidangan mengaku menyesal telah membantu Fredrich. Oleh karena itu, menurut Fredrich, apa yang disampaikan Bimanesh di persidangan lantaran telah diberikan justice collabolator (JC) oleh KPK.
Baca Juga: Duh, Hidup Lajang Punya Risiko Kematian yang Lebih Tinggi
"Itu menurut dia (Bimanesh), dia kan dalam hal ini sudah dibeli sama pihak jaksa, kan dijadikan JC sehingga dia berbalik," tutupnya.