Aksi Teror Aman Abdurrahman Rugikan Negara Sampai Rp 1 Miliar

Jum'at, 22 Juni 2018 | 12:41 WIB
Aksi Teror Aman Abdurrahman Rugikan Negara Sampai Rp 1 Miliar
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman digiring petugas untuk mengikuti sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan vonis kepada gembong teroris tersebut.

Salah satunya ialah barang bukti yang diperoleh dari Aman Abdurrahman sendiri dan barang bukti dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) peledakkan bom di Gereja Oikumene di Samarinda 2016, Bom Thamrin 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 2017, dua penembakan polisi di Medan dan penembakan polisi Bima pada 2017.

"Barang bukti satu sampai 41 dikembalikan kepada terpidana pribadi, barang bukti yang disita dari TKP diterminal kampung Melayu Jakarta timur nomor 1 sampai dengan 28 dipergunakan atas perkara lain atas nama Kiki Muhammad Iqbal," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang.

Selain itu, adapun pertimbangan lainnya yakni Majelis Hakim mengabulkan sebagian saksi para pemohon.

"Mengabulkan sebagian saksi para pemohon dalam perbuatan terpidana, dalam peristiwa bom saksi-saksi," katanya.

Hakim ketua pun menjelaskan total biaya kerugian negara sebesar 1 miliar lebih.

"Membebankan biaya kerugian negara kementerian keuangan yaitu yang dinilai sebesar Rp 1.017.107.363,-," jelasnya.

Sidang akhirnya ditutup setelah kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asludin mengatakan untuk pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Karena itu, Hakim Ketua akan memberikan waktu hingga 7 hari ke depan kepada tim kuasa hukum Aman memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI